
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Nomor Urut 4 Deri Mulyadi dan Aswanto mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon Perkara Nomor 120/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini mendalilkan kecurangan dan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 Monadi dan Murison.
“Adanya dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif sebelum proses pilkada berjalan untuk memenangkan salah satu kandidat sampai berjalan tahapan-tahapan pilkada,” ujar kuasa hukum Pemohon, Deka Putera di hadapa Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Bupati Kerinci pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK.
Pemohon mempersoalkan rekam jejak Monadi-Murison yang pernah melanggar ketentuan mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan. Pemohon menyebutkan Monadi selaku Kepala Dinas Pendidikan pada 2013 melakukan pelanggaran netralitas ASN sekaligus pelanggaran pilkada secara TSM dengan pembentukan tim pegawai negeri sipil (PNS) yang lebih dikenal TIM 12 untuk mendukung pencalonan pasangan Murasman dan Zubir Dahlan.
Sementara Murison merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci yang pensiun dari jabatan setelah dipinang Monadi sebagai wakilnya, yang terlibat polemik dalam seleksi pengangkatan guru pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023. Pada saat itu, Murisan dilaporkan Aliansi Honorer Kabupaten Kerinci karena telah melakukan penilaian kompetensi teknis tambahan secara subjektif dan tidak sesuai prosedur. Pemohon menduga Murisan telah membangun basis dukungan politik dengan menjadi kepala sekolah SMP, SD, dan guru-guru serta tenaga honorer yang lulus menjadi guru PPPK untuk berpihak kepada Murisan dalam pelaksanaan Pilbup Kerinci.
Selain itu, Pemohon juga menduga adanya keterlibatan Penjabat (Pj) Bupati Kerinci untuk memenangkan Paslon 3 Monadi-Murison. Pada tahapan kampanye, anak kandung Pj Bupati Kerinci bergabung menjadi ketua tim kampanye Paslon 3. Pj Bupati Kerinci diduga melakukan kampanye terselubung dengan membagikan souvenir yang bergambar Paslon 3 kepada masyarakat Kabupaten Kerinci.
Pemohon kemudian menyebutkan masifnya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang mendukung dan ikut mengampanyekan Paslon Nomor Urut 3. Bahkan Pemohon pun menyebutkan kepala desa, camat, kepala sekolah, dan guru yang menjadi bagian dari pelanggaran netralitas itu. Menurut Pemohon, hal ini karena masih ada pengaruh kuat dari Calon Wakil Bupati Nomor Urut 3 yang merupakan mantan kepala dinas di Kabupaten Kerinci.
Bawaslu Tidak Tegas
Di samping itu, Pemohon mendalilkan adanya penggelembungan suara Paslon 3 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci selaku Termohon dan tidak adanya tindakan tegas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kerinci. Bawaslu disebut tidak memberiksan sanksi apapun terhadap laporan yang menyebutkan pelibatan PNS, kepala desa dan perangkat desa, anak Pj Bupati Kerinci, serta anak-anak di bawah umur untuk berkampanye.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kerinci Nomor 1904 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kerinci Tahun 2024; menyatakan Paslon Nomor Urut 3 Monadi-Murison didiskualifikasi dan menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Deri Mulyadi-Aswanto sebagai paslon terpilih; serta memerintahkan KPU Kerinci melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Kerinci tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 3 Monadi-Murison.(*)
Tinggalkan Balasan